BPPTPM Belum Berani Tutup Indomaret
Sumber METROSIANTAR.com, SIDAMANIK -
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Simalungun, belum berani menutup atau menghentikan aktivitas Indomaret di Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik. Padahal diketahui, belum ada dokumen izin terkait operasional mini market itu.
Kepala BPPTM Jon Suka Jaya Purba, Senin (17/2) mengakui belum diambilnya tindakan tegas soal usaha itu, karena masih ada pro kontra sesama warga. “Ada masyarakat mendukung dan ada menolak. Jadi kita tidak ingin muncul permasalahan baru,” katanya.
Jon Suka mengungkapkan, beberapa warga memang ada melakukan penolakan karena dinilai merugikan pedagang di sekitarnya. Tetapi ada juga yang setuju karena membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, dan tidak perlu lagi pergi ke Siantar untuk mendapatkannya.
“Inilah yang masih dibahas, untuk nantinya diambil keputusan. Kita tidak mau semua masyarakat musuh kami,” ucapnya.
Sementara penanggungjawab Indomaret Sarimatondang Roy Panggabean saat pertemuan beberapa waktu lalu, mengaku pihaknya menunggu kebijakan pemkab apakah menutup operasi atau memberikan kesempatan melengkapi dokumen izin usaha.
“Penolakan berdirinya usaha wajar. Sehingga bila memang harus tutup, surat perintah dari pemkab diakui penting sebagai pertanggungjawaban ke pihak manejemen,” katanya.
Sebelumnya, Camat Sidamanik Suriati Damanik menyebutkan, pihaknya sudah menyerahkan penanganan permasalahan mini market itu kepada BPPTPM “Kalau soal masih beroperasi atau belum tutup, bukan wewenang saya. Lebih baik langsung ditanya ke BPPTPM,” katanya.
Sekedar mengingatkan, Jon Suka Jaya Saragih pernah menegaskan, Indomaret yang beroperasi di Sarimatondang, harus tutup karena masyarakat mengajukan keberatan.
“Walau pun pengembang menyanggupi segala peryaratan. Usaha itu harus tutup sesuai permintaan warga. Selain mematikan toko-toko kecil, pasar tradisional menjadi sepi semenjak ada mini market di daerah itu,” kata Jon Suka, Senin (10/2) lalu.
Dia menerangkan, penolakan masyarakat menjadi pedoman pihaknya belum memproses izin. Sebab dalam pengurusan izin harus berdasarkan Peraturan Presidean (Perpres) Nomor.112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.53/M-dag/Per/12/2008.
Dia mengaku pernah mengingatkan pengembang mini market, agar tidak beroperasi sebelum izin terbit. Apalagi terlebih dahulu beroperasi lantas mengurus izin di kemudian hari.
“Inilah dampaknya, karena kehadiran Indomaret harus disesuaikan tempat dan jarak dari pedagang toko maupun pasar tradisional. Sepanjang tidak ada rekomendasi kelurahan, perizinan dipastikan izinnya tidak terbit,” tegas Jon Suka. Dia melanjutkan, pemanggilan pihak pengembang memang sudah direncanakan. Tetapi itu hanya sebatas komunikasi tanya-jawab langsung.
Poin-poin yang menjadi syarat beroperasinya usaha telah dilakukan pengembang seperti persetujuan warga sekitar. Namun tak sedikit pula warga di Sarimatondang menolak aktivitas Indomaret tersebut dengan desakan pemerintah setempat melalui kelurahan dan kecamatan untuk mengeluarkan larangan operasi.
Dia mengingatkan pengembang mini market lainnya, untuk benar-benar mendapat izin dari warga setempat, sebagai dasar rekomendasi pihak kelurahan. Karena pemerintah tidak pernah memberatkan proses izin, sepanjang rekomendasi lurah ataupun camat sebagai bentuk persetujuan warga sekitar lokasi usaha tidak ada.
“Ini mutlak dilakukan. Pedagang pertokoan hingga pasar tradisional patut menjadi acuan rencana pendirian usaha mini market,” tambah Jon Suka.
Rida Maria Pasaribu (38), warga Sarimatondang yang pernah melayangkan surat keberatan mengatakan, penolakan Indomaret karena jelas tidak memiliki izin usaha. Bangunan yang disewa Indomaret, hanya izin rumah toko (ruko).
Bahkan pengelolanya tidak pernah meminta izin kepada tetangga terdekat, terutama para pemilik toko dan warung kecil yang akan terkena dampaknya. “Gara-gara Indomaret ini, usaha kami yang sudah puluhan tahun terancam mati. Lebih baik bertindak. Tak ada alasan pemerintah memberi izin kalau kami warga kebanyakan menolak,” tegasnya. (lud/dho/spy)